1.
Dari sudut hukum, proklamasi merupakan pernyataan yang
berisi keputusan bangsa Indonesia untuk menetapkan tatanan hukum nasional
(Indonesia) dan menghapuskan tatanan hukum kolonial.
2.
Dari sudut politik ideologis, proklamasi merupakan
pernyataan bangsa Indonesia yang lepas dari penjajahan dan membentuk Negara
Republik Indonesia yang bebas, merdeka, dan berdaulat penuh.
4.
Proklamasi merupakan alat hukum internasional untuk
menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia mengambil
nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan.
5.
Proklamasi merupakan mercusuar yang menunjukkan jalannya
sejarah, pemberi inspirasi, dan motivasi dalam perjalanan bangsa Indonesia di
semua lapangan di setiap keadaan.
Dengan
proklamasi kemerdekaan tersebut, maka bangsa Indonesia telah lahir sebagai
bangsa dan negara yang merdeka, baik secara de facto maupun secara de jure
Tidak ada komentar:
Posting Komentar